SERANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur di sebuah komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kedua tersangka yakni AS (24) dan JM yang masih berumur 14 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, kedua pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi yang berbeda.
“Dua pelaku sudah kita amankan pada Rabu (15/2/2022). Satu pelaku masih di bawah umur. Kedua pelaku tidak ada hubungan. Untuk korbannya sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Minggu (20/2/2022).
Kejadian bermula pada Sabtu (29/1/2022) sekitar puk 14.50 WIB saat pelaku JM mengajak korban ke tempatnya berjualan yang berlokasi di depan komplek perumahan tersebut. Ketika korban sampai di lokasi, pelaku langsung mengajak korban untuk duduk di teras rumah pelaku tempatnya berjualan.
Setelah korban duduk, pelaku langsung melangsungkan perbuatan bejatnya dengan memeluk korban dan meraba tubuh korban hingga memaksa korban untuk memenuhi hasratnya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku menyuruh korban untuk pulang.
“Ini ada dua TKP berbeda. Untuk satu TKP di kontrakan, kita masih dalami lagi,” kata Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Reskrim Polres Serang Kota menerima laporan telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(You/Nin/Red)