Beranda Hukum Polisi Amankan 14 Tersangka Pengguna dan Kurir Narkoba di Pandeglang

Polisi Amankan 14 Tersangka Pengguna dan Kurir Narkoba di Pandeglang

Suasana press release di Mapolres Pandeglang, Senin (26/8/2018). (Fotografer - Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang membekuk 14 orang tersangka pengguna dan kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam 2 bulan terakhir dari tujuh laporan polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam kasus yang diungkap kali ini ada yang menarik yakni penangkapan tersangka yang memiliki pil koplo, alasannya kata Kapolres, di Pandeglang tidak ada diskotik, sedangkan saat menggunakan pil koplo biasanya pengguna sambil mendengarkan musik dengan volume kencang.

“Ada 7 laporan polisi, 6 laporan dengan 14 tersangka 6 laporan polisi dengan barang bukti sabu-sabu dan satu laporan polisi dengan barang bukti ekstasi. Total barang bukti berupa 256 pil jenis ekstasi dan sekitar 3,5 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 14 tersangka yang merupakan pengguna dan perantara,” kata Kapolres usai press release di Mapolres Pandeglang, Senin (26/8/2018).

Dari penangkapan pemilik pil koplo, diketahui tersangka mempunyai barang haram tersebut didapat dari bos tempat ia bekerja dengan cara dicuri. Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen milik bos tersangka didapat sekitar 200 butir ekstasi jenis pil koplo, namun saat penggerbekan pemilik apartemen berhasil melarikan diri.

“Ekstasi ini awalnya kami tangkap dari wilayah Banjar kemudian dikembangkan kami dapat dari wilayah Jakarta Utara. Yang menarik tersangka mengambil pil ektasi milik bos kemudian dijual namun belum sempat dijual keburu ketangkap oleh petugas, sementara bosnya dengan inisial J sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Salah seorang tersangka Nasir yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan tambang Batubara mengaku mendapatkan barang haram itu hasil curian milik bosnya, ia mengaku melakukan hal itu semata untuk uang tambahan gaji. Untuk 1 butir pil koplo tersangka menjual dengan harga Rp200 ribu.

“Bergerak di bidang tambang Batubara di Kalimantan. Jadi tanpa ketahuan dia (bos) saya ambil 5 butir 5 butir, niatnya ga diedarin buat tambah gaji, jual juga baru satu kali,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ