Beranda Hukum Polemik Sengketa Lahan, Dirut PT KS Digugat di PN Serang

Polemik Sengketa Lahan, Dirut PT KS Digugat di PN Serang

PT Krakatau Steel

CILEGON – Direktur Utama PT Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan digugat 12 warga ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa tanah di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 278/Pdt.G/2025/PN Srg yang didaftarkan pada 23 Desember 2025.

Saat ini perkara masih bergulir di persidangan, dengan agenda sidang terakhir pada Kamis (12/3/2026).

Selain Akbar Djohan, para penggugat juga menyeret PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Choi Kyoungyoon, PT Krakatau Steel, serta Kementerian ATR/BPN Kota Cilegon sebagai tergugat.

Dalam perkara itu juga tercatat 13 pihak lain sebagai turut tergugat, mulai dari lembaga pemerintah, Camat Grogol hingga sejumlah pihak perorangan.

Para penggugat mengklaim lahan seluas 3.825 meter persegi di Blok Merbou, Kelurahan Rawa Arum, merupakan tanah warisan almarhum Mustari Bin Dani yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 45.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai para tergugat telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp38,25 miliar, yang dihitung dari luas lahan 3.825 meter persegi dikalikan nilai Rp10 juta per meter.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan putusan dapat langsung dijalankan meski nantinya ada upaya hukum banding atau kasasi.

Sementara itu, pihak manajemen PT Krakatau Steel melalui Anugrah Adina belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd