Beranda Peristiwa Polemik Gelar Sultan Banten Berlanjut Pasca Putusan Mahkamah Agung

Polemik Gelar Sultan Banten Berlanjut Pasca Putusan Mahkamah Agung

Suasana konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (11/7/2019).

SERANG – Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019, memutuskan menghapus status Ratu Bambang Wisanggeni (BW) sebagai Sultan Banten yang ke-18.

Penghapusan tersebut, berawal dari penetapan waris yang di berikan kepada BW dari pengadilan agama, dengan keluar penetapan Pengadilan Agama (PA) Serang tanggal 22 September 2016, nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg.

Berjalannya waktu, Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) mengajukan keberatan kepeda PA Serang, tentang gugatan atas penyematan tersebut. Akhirnnya, keluar putusan dari PA Serang nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg, 13 Desember 2017, dengan memutuskan membatalkan BW sebagai pertalian darah terkuat dengan Sultan Banten.

Setelah itu, keluarlah surat putusan nomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, 3 mei 2018. Sebagai memperkuat putusan PA Serang dengan menghilangkan frasa kata terhadap BW yang memiliki pertalian darah terkuat sebagai penerus tahta Kesultanan Banten terahir.

Tidak lama kemudian, Kasasi MA keluar pada tanggal 12 Februari 2019. Berbunyi, bahwa memutuskan penghapusan penetapan nomor 316 dari PA Serang secara keseluruhan.

“Putusan ini membatalkan secara keseluruhan yang dimintakan BW. Oleh karena itu, putusan kasasi tidak dikabulkan, pihak pemohon kalah. Menghukum pemohon membayar peradilan sebesar Rp 500 ribu, untuk bayar perkara semua tingkat pengadilan. Intinnya BW sudah tidak punya wewenang lagi, dan hanya orang biasa,” ujar Ketua Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB), Tb Amri Wardana, kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (11/7/2019).

Dengan putusan kasasi ini, kata Tb Amri, jelas gelar Sultan yang di sandang BW sudah dicopot atau dibatalkan oleh MA. Jika di suatu saat BW kembali mengaku sebagai Sultan ke-18, pihak Dzuriat Kesultanan Banten akan membawa ke jalur hukum.

“Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana,”ujarnya.

Lanjut Tb Amri, pihaknnya bersama lembaga resmi bagi keturunan kesultanan Banten bernama FDKB, dan adat bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten akan menghimpun seluruh kesultanan Banten.

“Ada forumnya dzuriat Kesultanan Banten, dan resmi untuk kebudayaannya ada lembaga pemangku adat Kesultanan Banten. Kita akan sosialisasikan ke seluruh Pemerintah Instansi dan Keraton Nusantara bahwa BW bukan lah Sultan,” ujarnya.

Terpisah, Patih Sultan Banten Andi S Trisnahadi menanggapi Putusan Mahkamah Agung No. 107 K/Ag/2019 tanggal 12 Februari 2019 tersebut. Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung di atas harus dibaca secara utuh sehingga bisa didapati makna yang sesungguhnya secara substansi dan folosofi dari maksud putusan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum putusan MA nomot 107 tersebut, semua putusan mulai dari tingkat pertama, putusan no 786/pdt.g/2017/pa.srg dan putusan tingkat ke dua atau Tingkat PT, No 17/pdt.g/2018/pta.btn, termasuk penetapan no 316/pdt.p/2016/pa.srg yang sedang dusengketakan, dibatalkan. “Namun dapat digaris bawahi, keluarnya putusan dimaksud hanya berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbngan hukum MA dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Sehingga, Andi menilai substansi dan filosifi hukumnya yaitu MA telah menempatkan marwah kesultanan yang sesungguhnya yaitu mengembalikan kepada masyarakat Banten. “Untuk itu, ada atau tidaknya perkara atau putusan ini, tidak berpengaruh terhadap legalitas Sultan Banten sebagai Sultan Banten ke-18.”

Selain itu, kata dia putusan MA juga putusan yang sifatnya non eksekutable (tidak ada eksekusinya) dan tidak nebis in idem (tidak ada larangan untuk sultan boleh mengajukan penatapan lagi kapanpun jikalau mau). “Karena penetapan sifatnya normatif saja.”

Ia menegaskan, ada atau tidaknya putusan Mahkamah Agung No. 107 K/Ag/2019 tanggal 12 Februari 2019, tidak mempengruhi eksistensi Sultan Banten ke-18, karena putusan dimaksud hanya bagian kecil normatif saja, dan tidak ada eksekusinya (non eksekutable).

“Untuk itu Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insya Allah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tandasnya. (Dhe/you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ