
SERANG – Polemik dugaan penggunaan nama dan tanda tangan mantan Logistic dan EXIM Manager PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, dalam dokumen kepabeanan perusahaan terus bergulir meski Polda Banten telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Merasa keberatan dengan kesimpulan penyidik, Adinda melalui kuasa hukumnya, Ferry Renaldi, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Banten.
Langkah itu ditempuh setelah laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan sejak Desember 2025 dihentikan karena polisi menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ferry mengatakan, kliennya sudah tidak lagi bekerja di PT Trimitra Fabrikasi Engineering sejak 28 Oktober 2025. Namun, pihaknya menemukan sejumlah dokumen kepabeanan yang masih mencantumkan nama dan identitas Adinda dalam proses ekspor-impor perusahaan.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain dokumen BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice yang diproses melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang menjadi persoalan adalah identitas klien kami masih digunakan setelah hubungan kerja berakhir. Ini yang kami minta untuk diuji secara menyeluruh,” kata Ferry, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai masalah administrasi internal perusahaan karena dokumen kepabeanan memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada pihak yang tercantum di dalamnya.
Karena itu, pihaknya menilai penghentian penyelidikan dilakukan terlalu cepat. Ferry menyebut sejumlah langkah penting belum dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan forensik dokumen dan tanda tangan, penelusuran audit trail sistem CEISA, hingga pemeriksaan ahli pidana, ahli teknologi informasi dan ahli kepabeanan.
“Kami menilai kesimpulan bahwa tidak ada peristiwa pidana masih prematur karena masih ada sejumlah aspek yang belum diuji secara komprehensif,” ujarnya.
Dalam laporan polisi Nomor LP/B/507/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025, pihak yang dilaporkan mengarah kepada Direktur Utama PT Trimitra Fabrikasi Engineering berinisial VBAPJ atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Namun hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menghasilkan kesimpulan berbeda.
Polda Banten menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif yang berkaitan dengan sistem kepabeanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik telah memeriksa dokumen resmi BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Maruli.
Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diajukan pelapor dengan dokumen resmi yang tersimpan dalam sistem kepabeanan maupun arsip perusahaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli hukum pidana, polisi menyimpulkan tidak ditemukan adanya perubahan data ataupun manipulasi dokumen yang dilakukan secara sengaja sehingga unsur pemalsuan surat tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, penyelidikan dihentikan dan pihak terlapor dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, kubu pelapor belum menerima kesimpulan tersebut dan kini menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai upaya menguji kembali hasil penyelidikan yang telah dihentikan.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo