Beranda Hukum Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi Beromzet Miliaran Rupiah

Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi Beromzet Miliaran Rupiah

Siaran pers kasus pengoplos elpiji bersubsidi di Mapolda Banten.
Siaran pers kasus pengoplos elpiji bersubsidi di Mapolda Banten.

SERANG – Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap jaringan penyuntikan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan itu, Polda Banten menangkap 8 orang tersangka.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg, 74 tabung gas subsidi 50 kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim yang hadir saat konferensi pers, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi yang beroperasi di wilayah Tangerang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR, dan RZ,” ujarnya di Mapolda Banten, Rabu (13/12/2023).

Delapan tersangka pengoplos elpiji bersubsidi.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengumpulkan tabung gas subsidi 3 kg dari berbagai wilayah, kemudian menyuntikkan gas tersebut ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

“Setiap tabung gas subsidi 3 kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 kg,” ujarnya.

Ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya sejak kurang lebih 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari.

“Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun,” ujarnya.

Pada saat penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ