Beranda Hukum Polda Banten Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah

Polda Banten Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah

Pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. (Ist)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu Banten. Adapun para pelaku merupakan warga lokal Banten, yaitu HD (34), warga Cadasari Kabupaten Pandeglang, TH als OP (31), warga Baros Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penangkapan tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram.

Tersangka HD dan TH ditangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Selasa, (02/11/2021).

Martri Sonny menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.

“Setelah mendapatkan sabu, keduanya selanjutnya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

Sedangkan RMK juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.

Lebih lanjut, Martri Sonny mengungkapkan bahwa peran para tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten.

“Berdasarkan keterangannya, TH als OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta – Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.

Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini