Beranda Hukum Polda Banten Ungkap 50 Kasus Narkoba dalam Kemasan Teh Cina

Polda Banten Ungkap 50 Kasus Narkoba dalam Kemasan Teh Cina

Puluhan tersangka dihadirkan dalam ekspos di Polda Banten. (Adef/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 50 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Terhitung sejak April hingga Juni 2025. Sebanyak 61 tersangka berhasil diamankan, sebagian besar merupakan pengedar narkoba.

“Selama operasi triwulan ini, kami menangani 50 laporan polisi dengan 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 orang adalah pengguna dan 42 lainnya pengedar,” ujar Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Aula Utama Polda Banten, Rabu (18/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Wiwin, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 3,7 kilogram, ganja sintetis dan ganja kering sejumlah puluhan gram, serta obat keras seperti tramadol dan eksimer sebanyak 15.500 butir.

“Obat keras ini termasuk dalam golongan obat berbahaya. Peredarannya pun marak di kalangan remaja,” jelas Wiwin.

Menurut Wiwin, sebagian besar narkoba yang masuk ke Banten berasal dari wilayah Sumatera, terutama Medan dan Aceh.

Barang haram itu dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan pelabuhan, seperti Bakauheni–Merak.

“Kami baru-baru ini membongkar jaringan Medan-Banten. Dalam penangkapan terakhir, kami menyita 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua orang ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan setelah dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Sabu-sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna merah dan oranye, sebuah modus yang kini marak digunakan dalam penyelundupan narkoba.

Wiwin menambahkan, Banten bukan hanya menjadi wilayah tujuan distribusi narkoba, tetapi juga jalur transit bagi pengiriman ke Jakarta dan sekitarnya.

“Posisi geografis Banten yang strategis, dilintasi jalur darat dan dekat pelabuhan, menjadikannya rawan dijadikan lintasan peredaran narkoba,” ujarnya.

Para pengedar narkotika dikenakan Pasal 112 hingga 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Cisoka Bekuk Abang Jago yang Aniaya Pelajar

“Khusus pengguna murni, tidak kami tahan. Mereka akan kami rekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehab yang telah bekerja sama dengan BNN,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News