Beranda Hukum Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami

Suasana konferenai pers di Mapolda Banten, Sabtu (28/12/2018).

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Ketiga tersangka merupakan petugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci kami menetap tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Dadang, dari 34 jenazah yang ditangani oleh RSDP Kabupaten Serang, hanya 11 keluarga jenazah yang ditangani CV Nauval Zaidan dan enam orang yang dipungut biaya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun   2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini