Beranda Hukum Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor BPN Lebak

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor BPN Lebak

Pegawai Kantor BPN Kabupaten Lebak digelandang Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten (Foto Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada Jumat 12 November 2021 lalu, Polda Banten akhirnya menetapkan dua tersangka dalam OTT tersebut. Dalam OTT itu ada empat oknum pegawai di Kantor BPN Lebak dan satu oknum kepala desa yang diamankan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” katanya, Minggu (14/11/2021).

Shinto Silitonga menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pungutan liar ini.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. Termasuk ruang Kepala BPN juga disegel sementara oleh Ditreskrimsus.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” Kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo. (Mg-And/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini