SERANG – Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru di kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliun. Penetapan ini merupakan janji dari Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan yang sempat bilang akan ada kejutan baru.
“Betul, dua orang (tersangka baru),” kata Dian kepada BantenNews.co.id saat dihubungi via pesan whatsapp, Jumat (6/6/2025).
Namun, saat ditanya mengenai identitas para tersangka, Dian belum mau mengungkapnya. Kata dia, akan ada konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan peran dua tersangka baru.
“Nanti menunggu dari Humas Polda Banten untuk pelaksanaan press conference,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dian sempat berjanji akan ada kejutan dalam perkembangan kasus tersebut.
“Nanti tunggu kabar baik dari kami, akan ada kejutan-kejutan,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (3/6/2025).
Dia juga merespon isu adanya keterlibatan Polisi dalam kasus tersebut. Katanya tiga Polisi yang diisukan diperiksa hanya untuk memastikan bahwa kegiatan pertemuan yang diadakan Kadin tersebut adalah ilegal. Isu keterlibatan Polisi ditegaskan Dian, merupakan informasi yang keliru.
“Tiga orang yang diperiksa itu Kasi Yanmin Ditintelkan Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan. Ini penyidik memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal karena tidak ada pemberitahuan surat resmi baik di tingkat Polsek, Polres ataupun Polda,” ujar Dian.
Dari informasi yang dihimpun, diduga salah satu tersangka baru, merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja dan pria bernama Zul Basit.
Keduanya menyusul Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo