Beranda Hukum Polda Banten Tetapkan 14 Orang Demonstran Jadi Tersangka

Polda Banten Tetapkan 14 Orang Demonstran Jadi Tersangka

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup jalur protokol di Kota Serang menolak Omnibus law. (Foto: Ade/Bantennews.co.id)

 

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana saat aksi demo yang berakhir ricuh.

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS (18), mahasiswa STIE Banten dan 13 orang tidak dilakukan penahanan.

Lebih Lanjut Edy Sumardi mengatakan dari 14 tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun yaitu OA 22 tahun, mahasiswa dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, selanjut nya 8 orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF dan 4 pelajar SLTA dengan inisial RR, MI, MF, MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

13 tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, dan proses hukumnya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap untuk disidangkan ke pengadilan.

Edy sumardi menambahkan berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut dibuat 4 berkas perkara yang SPDP telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 orang telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademika agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada Senin dan Kamis, hingga berkasnya rampung dan siap disidang ke pengadilan.

Dari 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibatkan korban terluka saat berusaha melakukan imbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat. (you/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini