Beranda Hukum Polda Banten Tertibkan 862 Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

Polda Banten Tertibkan 862 Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

Kanit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang dan galian. Dalam 36 hari operasi, jajaran Gakkum Ditlantas Polda Banten menindak 862 truk yang melanggar aturan jam operasional.

Petugas menjalankan penertiban sejak 13 Mei hingga 17 Juni 2026. Operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang hasil tambang dan galian yang masih nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan menegaskan, petugas terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Selama periode 13 Mei sampai 17 Juni atau 36 hari, kami menertibkan 862 kendaraan angkutan barang hasil tambang dan galian yang melanggar jam operasional,” ujar Himawan, Senin (22/6/2026).

Dari total 862 kendaraan, petugas memberikan imbauan kepada 231 sopir. Selain itu, petugas juga mengeluarkan 393 teguran tertulis sebagai sanksi administratif.

Tak berhenti di situ, Ditlantas Polda Banten juga memperkuat penindakan melalui sistem tilang elektronik dan tilang manual.

Sebanyak 33 kendaraan terkena sanksi melalui ETLE Handheld, sementara 205 kendaraan lainnya menerima tilang manual.

Himawan menegaskan fokus utama penindakan saat ini masih tertuju pada pelanggaran jam operasional kendaraan tambang dan galian.

Sementara untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Ditlantas Polda Banten masih menunggu arahan resmi dari Mabes Polri.

“Kalau untuk truk over dimensi dan over load, kami masih menunggu instruksi dari Mabes Polri,” tegas Himawan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd