SERANG– Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa lelang oleh Kadin Kota Cilegon. Dalam penetapan itu, Polisi bilang tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak lain di kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat ditanya apakah ada intervensi dari Prabowo atau pemerintah dalam kasus tersebut.
“Tidak ada intervensi dari mana pun, jadi kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (17/5/2025) malam.
Dian mengakui bahwa kasus ini memang ditangani dengan cepat usai viralnya video permintaan proyek tersebut oleh salah satu tersangka. Namun, hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk memastikan iklim investasi di Indonesia tidak terganggu.
“Yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” imbuhnya.
Polda Banten telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim sebagai tersangka bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatulloh Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon sekaligus residivis kasus pemerkosaan, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada malam itu juga. Mereka langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten.
Tersangka Ismatulloh merupakan orang yang meminta proyek sambil membentak dan menggebrak meja seperti dalam video yang beredar.
Ismatulloh bersama Salim pada tanggal 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan perwakilan China Chengda Engineering Co. (CCE) dan PT Total Bangun Persada (TBP) untuk meminta proyek. Sedangkan peran Rufaji adalah mengancam akan menghentikan proyek jika proyek dari CCE tidak diberikan.
“Peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” kata Dian.
Ismatulloh dan Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. Sedangkan Salim disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 160 KUHP tentang Penghasutan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi