Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Remaja Pengedar Tembakau Gorila di Serang

Polda Banten Tangkap Remaja Pengedar Tembakau Gorila di Serang

Barang bukti tembakau gorilla. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polda Banten menangkap dua pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis (8/11/2018) pukul 22.50 WIB. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tembakau gorila seberat 87,99 gram.

Informasi yang diperoleh, petugas menerima laporan warga terjadi penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Kaloran Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Kemudian tim Subdit 1 melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ade Maulana di pinggir jalan, Kaloran Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka, Sabtu (10/11/2018).

Whisnu menambahkan, pada saat melakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis tembakau gorila yang digenggam di tangan kiri tersangka.

“Hasil interogasi tersangka menerangkan barang bukti didapat dari Nio Fizar Indirwan,” jelasnya. Dari hasil pengembangan tersangka Nio diamankan pada pukul 23.20 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam
Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Permenkes Nomor 20 tahun 2018. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini