Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Oknum Diduga Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Polda Banten Tangkap Oknum Diduga Calo Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Seorang perempuan ditangkap petugas karena diduga menjadi calo tenaga kerja ilegal yang akan memberangkatkan tenaga kerja migran dari Banten. (Ist)

SERANG – Tim Ditreskrimum Polda Banten bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang mengamankan AN warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang diduga merupakan calo atau sponsor untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau biasa disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

AN ditangkap di Perempatan Palima, Kota Serang pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB ketika ia bersiap untuk membawa korbannya.

Kasus penangkapan AN berawal dari pelaporan yang diterima oleh UPT BP2MI Serang pada 25 Desember 2021 lalu. Laporan datang dari salah satu CPMI yang takut untuk diberangkatkan oleh AN secara ilegal.

AN menjanjikan korbannya untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi dan rencananya akan diberangkatkan menggunakan maskapai Emirates EK 359 pada 5 Januari 2022.

Setelah dilakukan penangkapan pada 4 Januari 2022 lalu dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Banten bersama UPT BP2MI Serang, pihaknya tidak menemukan adanya unsur tindak pidana terhadap AN.

“Informasi dari penyidik perkara sejak awal sudah dilakukan gelar perkara bersama BP2MI dan hasil gelar perkara ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/1/2022).

Padahal diketahui AN sudah menjadi calo sejak 2019 dan dikenal telah memberangkatkan lebih dari 30 PMI ilegal ke Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab.

Sedangkan sejak 2015, Pemerintah Indonesia pun telah membekukan pengiriman CPMI yang akan bekerja sebagai tenaga kerja sektor domestik seperti ART dan sopir pribadi keluarga ke seluruh negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015. (Nin/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini