
KAB. SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) sopir truk di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Awalnya, Polisi menangkap lima pelaku yang ditangkap berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25) pada Rabu (7/5/2025) kemarin. Keesokannya, yaitu hari ini, Polisi menangkap dua pelaku lain berinisial TI (46) dan SI (44).
“Kasus pungutan liar terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam siaran persnya, Kamis (8/5/2025).
Kata Dian, para pelaku melakukan pemalakan uang sebesar Rp10 ribu untuk mobil boks, Rp15 ribu untuk truk kecil, dan Rp25 ribu untuk truk besar. Dalam sehari, mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp7 juta.
Dari para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,2 juta, dan empat bundel tiket dengan warna biru, kuning, putih, dan merah muda yang digunakan pelaku untuk melakukan pungutan liar. Tarif di tiket itu seolah olah harga resmi yang harus dibayar sopir truk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,”
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd