Beranda Hukum Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Penghasutan dan Perusakan Proyek PT LCI

Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Penghasutan dan Perusakan Proyek PT LCI

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat ekspos. (Adef/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan, perusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Kota Cilegon.

Ketujuh tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di berbagai lokasi di Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 29 Oktober 2024 silam di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.

Aksi itu viral di media sosial karena menampilkan massa yang memaksa pekerja menghentikan aktivitas dengan intimidasi dan kekerasan.

“Para pelaku melakukan sweeping dengan cara menggedor jendela dan pintu serta mendobrak fasilitas perusahaan. Mereka juga menyuarakan tuntutan agar warga lokal dipekerjakan dan diberikan akses untuk mengelola limbah perusahaan,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, peran tujuh tersangka yaitu MA (30) dan MR (31), pelaku aksi sweeping dengan kekerasan terhadap barang, menyuruh pekerja keluar dengan menggedor pintu dan jendela.

Kemudian AJ, Koordinator lapangan dan orator dalam aksi unjuk rasa. TA (49), Koordinator lapangan dari atas mobil yang memerintahkan massa untuk sweeping dan mengumpulkan pendemo. FK (37), Pelaku sweeping dengan cara mendobrak pintu. EH (50), Penanggung jawab utama aksi demo. MF (41), Koordinator lapangan sekaligus orator dalam aksi tersebut.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, seperti di Cilegon, Serang, hingga makam Syech Sultan Maulana Yusuf di Kasemen. Salah satu dari mereka, MF menurut polisi menyerahkan diri ke Polda Banten.

Dian melanjutkan, aksi unjuk rasa tersebut diinisiasi oleh Kelompok masyarakat atau LSM dari tiga kelurahan yaitu Rawa Arum, Warnasari, dan Gerem.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polda Banten Pantau Pergerakan Eks Napi Teroris

Massa masuk ke area proyek melalui pintu belakang, lalu menyebar ke dua titik lokasi kerja, memaksa penghentian aktivitas.

Motif unjuk rasa adalah menuntut agar warga lokal mendapat prioritas kerja di perusahaan tersebut serta pengelolaan limbah yang dipercayakan kepada masyarakat setempat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ncaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News