SERANG – Ditreskrimum Polda Banten kembali menangkap tiga warga Kecamatan Padarincang yang diduga terlibat protes hingga berujung pembakaran milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang yang diduga melakukan penghasutan hingga pengrusakan telah ditangkap. Mereka merupakan warga Kampung Cibetus, Desa Curggoong, Kecamatan Padarincang.
“Ketiga tersangka yaitu IP, NR, dan DI,” kata Dian dalam rilis pers, Jumat (15/2/2025) kemarin.
Kata Dian, ketiganya kini masih dilakukan dimintai keterangan terkait keterlibatannya. Ketiga warga ini katanya memiliki peran merusak pagar, membeli bensin untuk membakar kandang, dan merusak terpal kandang ayam.
“Tersangka DD merusak terpal kandang ayam, mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelak kiri dekat toren dan pagar hebel,” ujar Dian.
Sama seperti warga lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap, ketiga orang ini juga disangkakan melanggar Pasal 160, 170, dan 187 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun bui. Total, Polda Banten sudah menagkap 14 warga terkait kasus tersebut.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo