SERANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Lebak. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ribuan butir Tramadol serta Heximer siap edar.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan obat keras di Kecamatan Wanasalam. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung bergerak, melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi pelaku.
Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam. Polisi menangkap tersangka berinisial DN (26) di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3.420 butir Tramadol HCl, 980 butir Heximer, uang tunai Rp288 ribu hasil penjualan, ribuan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel untuk transaksi.
Dari pemeriksaan, DN mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial Jopian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku melakukan transaksi melalui pertemuan langsung di Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta melalui jasa ekspedisi.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi melalui penyalahgunaan sediaan farmasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” tegasnya.
Ia menyebut ribuan butir obat yang diamankan berpotensi membahayakan masyarakat jika beredar luas.
Polisi kini memburu pemasok utama dan menelusuri jaringan distribusi yang lebih besar.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas peredaran obat ilegal.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
