Beranda Hukum Polda Banten Sita Duit Judi Rp947 Juta dari 65 Tersangka

Polda Banten Sita Duit Judi Rp947 Juta dari 65 Tersangka

SERANG – Polda Banten menangkap 65 tersangka dari 29 kasus judi di Banten. Jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian mencapai Rp.947.585.500.

Uang paling besar disita dari judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.

Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar, penyidik Polda Banten akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana.

“Kami akan menindak dan mengungkap segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).

Selain bekerja sama dengan PPATK, Polda Banten juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat memblokir situs judi online. “Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online,” tambah Shinto.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ