Beranda Berita Premiun Polda Banten Selidiki Proyek Pemeliharaan di Setda Banten

Polda Banten Selidiki Proyek Pemeliharaan di Setda Banten

Mapolda Banten. (Ilustrasi)

Anggaran Rp6 M Diduga Tak Sesuai Spek

SERANG – Aroma tak sedap menyeruak dari proyek pemeliharaan konstruksi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kini tengah menyisir indikasi korupsi dalam kegiatan senilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada tahun 2021.

Fokus penyelidikan mengarah ke pekerjaan plafon dan lantai di kompleks kantor gubernur. Proyek itu dikerjakan oleh Biro Umum Setda Banten dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar. Namun, hasil di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi alias tak sebanding dengan nilai proyeknya.

Dirkrimsus Polda Banten Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia juga mengatakan beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

“Betul masih lidik (penyeledikan) sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Karena menyangkut pejabat kita masih hati-hati. Kerugian negara masih dihitung,” kata Yudhis kepada BantenNews.co.id, Jumat (11/7/2025).

Sumber lainnya di internal Polda Banten menyebutkan, proses penyelidikan telah bergulir selama dua bulan terakhir. Sejumlah pegawai Biro Umum bahkan sudah dimintai keterangan. “Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, termasuk dari internal Biro Umum,” ujar seorang sumber.

Sumber lain di Setda juga membenarkan bahwa proyek tersebut kini tengah diusut. Ia menyebut masalah teknis menjadi sorotan utama.

“Sudah ada yang diperiksa juga nilai anggaranya sekitar Rp6 miliar, masalahnya tak sesuai spek pekerjaan,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya.

Sayangnya, hingga kini pihak Setda belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan tersebut.

Proyek pemeliharaan itu merupakan bagian dari belanja rutin Biro Umum yang ditujukan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas di lingkungan Setda. Namun, dugaan markup dan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja kini jadi pintu masuk penyelidikan aparat.

Baca Juga :  Pegawai Pemprov Banten Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sejauh ini belum diketahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengendali lapangan.

Langkah Polda Banten ini menjadi sinyal bahwa pengawasan proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah akan semakin ketat. Jika terbukti ada unsur pidana, proyek ini bisa menyeret pejabat struktural hingga pihak ketiga ke meja hijau.

Warga pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. “Kami berharap ini diusut tuntas, jangan sampai merugikan uang rakyat,” ujar Arianto, salah satu warga Kota Serang.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik Ditreskrimsus disebut masih mendalami dokumen kontrak, laporan serapan anggaran, dan laporan hasil pekerjaan.

Hingga berita ini terbit, mantan Kepala Biro Setda Provinsi Banten yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nana Supiana dan mantan PPTK Kegiatan, Sopan tidak menjawab pesan dan panggilan wartawan

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd