SERANG – Satgas Mafia Tanah kembali menyelidiki kasus jual beli tanah di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menyusul 80 pemilik tanah mendatangi Mapolda Banten. Kali ini kepolisian menduga ada 80 Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) milik masyarakat sekitar yang dipalsukan oleh oknum berinisial UD dan PT P.
Direktur Reskrimum Polda Banten selaku Kasatgas Mafia Tanah, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan bahwa saat ini Satgas Mafia Tanah sedang memproses penggunaan 80 SPJB palsu yang digunakan untuk sengketa kepemilikan.
“SPJB dari 80 orang, mulanya digunakan gugatan sengketa kepemilikan antara oknum berinisal UD dan timnya, membuat SPJB dengan PT P,” kata Novri kepada awak media, Minggu (14/4/2019).
Novri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, 80 orang pemilik tanah tersebut tidak mengetahui jika oknum berinisal UD dan PT P melakukan upaya gugatan kepemilikan tanah, dan setelah UD mendapatkan Keputusan PN, ke 80 bidang tanah milik 80 orang seluas kurang lebih 40 hektare dikeruk tanahnya dan sebagaian bidang tanahnya dijual ke PT SMN.
“Proses gugatannya sudah benar, hanya saja pihak UD dkk ini menunjukkan SPJB yang meragukan kebenarnnya dalam proses persidangan, dan akan sulit mengetahui apakah isinya benar, apakah tanda tangannya benar pemilik SHM, dan apakah betul sidik jari tersebut cap jempol pemilik SHM jika Polisi tidak menyelidiki,” terangnya.
Novripun menambahkan saat ini kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan uji labolatorium dan berkas akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu akan disampaikan ke hakim dalam persidangan.
“Jika SPJB yang digunakan untuk klaim kepemilikan tanah milik 80 orang tersebut meragukan atau diduga palsu dan UD telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemungkinan tambah tersangka lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubasatgas Brantas Mafia Tanah AKBP Sofwan mengatakan SPJB tersebut diduga palsu karena ada 3 nama pemilik bidang meninggal tahun 1990, 1995 dan 1997. Padahal SPJB tersebut ditandatangani pada tahun 2004.
“Ada beberapa pemilik bidang yang bisa tandatangan, namun dalam SPJB tersebut menggunakan cap jempol. Selain itu 80 pemilik SHM menyatakan tidak pernah ada transkasi jual beli kepada UD,” tambahnya.
Di tempat yang sama, pemilik tanah Unan mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang bernama H. UD. Bahkan dirinya tidak mengenal orang tersebut, begitu pula dengan kerabat dan 79 masyarakat yang SPBJ-nya dipalsukan.
“Saya nggak pernah transaksi dengan dia (UD), kenal aja nggak,” katanya.
Senada, pemilik tanah lainnya, Rajab. Ia mengaku saat ini tanah miliknya sudah diklaim oleh UD, bahkan seluruh tanah miliknya telah dipasangi plang oleh pelaku.
“Saya heran kok bisa tiba-tiba ada plang bertuliskan tanah ini milik H. Umar Dani berdasarkan Putusan PN Tangerang No 157/PDT/G/2005 dan di bawahnya ada tulisan putusan-putusan sampai MA, kapan para pemilik bidang dipanggil sidang,” katanya. (You/Red)