Beranda Hukum Dituduh Pelecehan Seksual, Warga Serang Dikeroyok Hingga Tewas

Dituduh Pelecehan Seksual, Warga Serang Dikeroyok Hingga Tewas

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan (tengah). (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Polda Banten masih mendalami kasus tewasnya warga Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga dianiaya oleh tetangganya.

Peristiwa tersebut ramai di sosial media setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun instagram miliknya.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa tersebut benar terjadi pada 5 September 2024, sekira pukul 05.00 WIB. Dirinya juga membantah jika Polda tidak responsif terhadap laporan keluarga korban.

Pasca peristiwa dugaan pengeroyokan, lanjut Dian, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Dari informasi yang diperoleh, pihak terduga pelaku sempat memberikan biaya pengobatan sebesar Rp4 juta. Selain itu ada perjanjian bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Pada 10 September 2024, kondisi korban mulai memburuk dan merasakan sakit di sekujur badannya. Kemudian keluarga sempat membawa ke klinik dan dirujuk ke RSUD Banten sehari kemudian.

“Pada tanggal 11 (September 2024) sebelum dilakukan tindakan medis. Namun korban (akhirnya) meninggal dunia,” kata Dian saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).

Tiga hari setelah dimakamkan, kata Dian, pihak terduga pelaku mendatangi keluarga korban dan meminta agar keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Lalu, terjadi kesepakatan damai kedua antara terduga pelaku dan korban.

Kesepakatan damai itu lalu dibuat dalam bentuk surat dan dibawa ke Polsek Cipocok Jaya. Keluarga korban meminta uang duka sebesar Rp150 juta yang paling lambat harus dibayar pada 14 Oktober 2024.

“Ternyata dari pihak pelapor ini belum bisa memenuhi uang duka tersebut barulah keluarga korban membuat laporan Polisi ke Polda Banten,” tuturnya.

Menurut Dian, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah memanggil sekitar 7 saksi. Karena kejadiannya sudah sekitar dua bulan lalu, Polisi masih perlu waktu sebelum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Pasca Meninggalnya Aurellia, Capaska Tangsel: Mending Dilatih TNI Daripada PPI

“Kita harus benar-benar teliti dan cermat sebelum meningkatkan ke penyidikan. Jadi bukannya kami tidak responsif tapi karena kejadian ini sudah satu bulan lebih yang dahulu karena tidak ada titik temu dalam surat perjanjian baru korban membuat laporan ke Polda Banten,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudisutira mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Ia menuturkan, kronologi kejadian yaitu awalnya korban diduga melakukan pelecehan seksual.

Namun, sebelum meninggal, korban sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Pada Senin 5 September 2024 pagi, korban diminta membantu memperbaiki lampu kamar mandi oleh perempuan tetangga korban. Tiba-tiba saat sedang memperbaiki lampu, masuk ayah dari pemilik rumah tersebut dan terjadi penganiayaan.

“Korban meninggal 5 hari setelah penganiayaan. Terlapornya Jasuki dan kawan-kawan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News