Beranda Hukum Polda Banten Segera Tetapkan Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta sebagai Tersangka

Polda Banten Segera Tetapkan Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta sebagai Tersangka

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea

SERANG — Polda Banten mempercepat penanganan kasus perekaman dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Penyidik kini mengantongi cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan dan bersiap menetapkan MZ, mahasiswa yang terlapor, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, penyidik telah menaikkan status perkara setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk MZ.

“Proses sudah naik ke penyidikan,” kata Maruli, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status hukum MZ.

“Setelah penyidikan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang dosen memergoki langsung aksi MZ di toilet kampus pada Rabu (1/4/2026).

Dosen tersebut berteriak dan memancing perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Sejumlah mahasiswa kemudian mengamankan MZ beserta ponselnya yang berisi rekaman.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten dengan pendampingan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. Ia menyasar dua lokasi toilet di kampus dan tiga lokasi lain di toilet SPBU di wilayah Banten.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di ponsel dan flashdisk milik MZ.

Dalam menjalankan aksinya, MZ memanfaatkan celah ventilasi bagian atas toilet untuk merekam korban secara diam-diam demi kepuasan pribadi.

Atas perbuatannya, MZ terancam jerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd