Beranda Hukum Polda Banten Sebut Guru Silat di Waringinkurung Cabuli 11 Murid, Istri Terlibat...

Polda Banten Sebut Guru Silat di Waringinkurung Cabuli 11 Murid, Istri Terlibat Aborsi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea bersama jajatan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan guru silat di Kabupaten Serang. (Adef/bantennews)
SERANG – Polda Banten mengungkap kasus kejahatan seksual dengan tersangka guru pencak silat berinisial MY (54) diduga mencabuli 11 murid perempuannya, 10 di antaranya masih anak di bawah umur. MY melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedok ritual spiritual.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026) di Aula Ditreskrimum.
Pelaku utama MY bersama istrinya SM juga disangkakan melakukan tindak pidana aborsi terhadap salah satu korban yang hamil.
Kasus ini tercatat dalam LP/B/123/III/2026 dan LP/A/8/IV/2026. MY dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP. Sementara SM disangkakan melanggar Pasal 464 KUHP tentang aborsi.
Modus Keji yang Berlangsung Hampir 3 Tahun
Perbuatan bejat itu berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. MY yang merupakan guru di sebuah perguruan pencak silat memanfaatkan kepercayaan murid-muridnya.
Dengan dalih “pembersihan badan dan aura” atau “perintah buyut”, pelaku meminta korban melepas pakaian untuk ritual mandi, pijat, dan pembukaan aura. Dari situ, ia melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.
Salah satu korban mengalami kehamilan. Pada Juli 2024, MY bersama istrinya SM memberikan obat pelancar haid dan melakukan tindakan fisik untuk menggugurkan kandungan. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku dan berhasil ditemukan penyidik.
“Total terdapat 11 korban, sebagian besar pelajar berusia 13 hingga 20 tahun. Banyak di antara mereka mengalami trauma psikologis mendalam akibat perbuatan yang berlangsung bertahun-tahun,” kata Irene.
Penyidik, lanjut Irene, juga menyita berbagai barang bukti, antara lain, peralatan ritual ember, gayung, kain, minyak, obat-obatan pelancar haid/jamu, kain kafan dan barang terkait penguburan janin, pakaian korban, hasil visum et repertum.
Irene menegaskan, MY terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, sedangkan istrinya SM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual palsu.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd