Beranda Hukum Polda Banten Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket

Polda Banten Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Lima pelaku spesialis pembobol mini market yang telah sebelas kali beraksi berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten di sejumlah lokasi. Tidak hanya para pembobol, Tim Resmob juga mengamankan 3 tersangka penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan para pelaku dan penadah dilakukan mulai Jumat (15/1/2021).

Kelima pelaku yaitu Hj (39), Is alias Yadi (34), YM (18), dan IF (18) warga Kacamatan Kasemen, Kota Serang serta Ri (15) warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka penadah yaitu Gib (33) Fa (35) warga Kecamatan Kasemen serta Us (59) warga Kecamatan Serang, Kota Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Martri Soni mengatakan pengungkapan kasus pencurian spesialis mini market ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Kompol Amrin Siregar. Aksi kejahatan yang dilakukan kawanan pembobol ini terjadi Indomart Jln Raya Ciruas-Pontang Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (25/12/2020) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pembobol Indomaret ini berada di sekitaran Kecamatan Kasemen. Pada Jumat (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Hj berhasil diamankan berikut barang bukti handphone,” kata Direskrimum didampingi Kadubdit Jatanras, AKBP Agus Purwa Saptono, Rabu (21/1/2021).

Dari pemeriksaan tersangka Hj ini, lanjut Martri Soni, tersangka Hj mengaku melakukan aksi kejahatan di Indomaret Ciruas bersama Yadi dan Ri dengan cara memanjat pohon untuk naik ke atap toko kemudian menjebol mengunakan gunting dan linggis. Setelah berhasil masuk langsung mengambil rokok, susu, kosmetik dan barang- barang yang ada di indomart, kemudian keluar melalui jalan yang sama.

“Dari keterangan tersangka Hj, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Yadi dan Ri pada Sabtu (16/1) dini hari berikut barang bukti 2 buah gunting besar dan kecil, linggis dan palu,” terang Martri Soni.

Pengembangan terus dilakukan dan tersangka Hj mengakui telah sebelas kali melakukan pembobolan mini market di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Selain bersama Yadi dan Ri, dalam setiap aksinya, tersangka Hajiji juga dibantu dua rekannya IG dan YM. Dari pengakuan ini, tersangka IF dan YM berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Untuk tersangka Yadi berperan sebagai surveyer lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan menggunakan motor. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan diangkut menggunakan kendaraan angkot yang juga sudah kita amankan,” katanya.

Sementara AKBP Agus Purwa Saptono menambahkan kawanan pembobol mini market ini menjual barang hasil kejahatannya kepada Gib, Fa, dan Us. Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka penadah, petugas hanya mengamankan barang yang tersisa yaitu 2 karung rokok berbagai merk.

“Hanya dua karung rokok yang berhasil kami amankan, sedangkan barang lainnya sudah laku terjual. Untuk proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Banten dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini