SERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Polisi menciduk sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ.
Penyidik menggerebek lokasi penampungan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sindikat ini menjalankan modus “kencing solar” dengan mengerahkan truk tronton untuk memborong bio solar bersubsidi di sejumlah SPBU jalur Serang–Merak, lalu menyedot kembali muatan tangki untuk dijual dengan harga solar industri.
Dalam skema kejahatan tersebut, tersangka NS berperan sebagai pemodal utama. NS mentransfer uang senilai Rp1.000.000 kepada perantara berinisial GJ untuk modal para sopir dump truck. Para sopir kemudian membeli solar subsidi di SPBU menggunakan kode batang (barcode) Pertamina masing-masing.
Usai mengisi bahan bakar, para sopir langsung membawa truk tronton menuju pangkalan di PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, pekerja suruhan NS berinisial RH menyedot BBM dari tangki kendaraan ke jeriken berkapasitas 35 liter.
Setiap armada menyetor jatah tiga jeriken. Sindikat ini kemudian memompa timbunan solar dari jeriken ke tandon penampung (kempu) berkapasitas satu ton, lalu menjualnya kembali ke pasar industri seharga Rp11.000 per liter guna meraup keuntungan pribadi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kepolisian mengambil tindakan tegas demi menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi yang menjadi hak masyarakat luas.
“Polda Banten terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan BBM subsidi sesuai aturan dan tidak nekat melanggar hukum,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Maruli menambahkan, penyidik telah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta menahan kedua tersangka di Mapolda Banten.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 4 unit mobil truk tronton; 1 tandon (kempu) berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi;22 buah jeriken 35 liter berisi solar bersubsidi; 1 unit pompa air listrik untuk memindahkan solar; 4 unit selang penyedot; 1 unit corong plastik.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah lewat UU Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tim Redaksi
