SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus perampokan truk tangki bermuatan 14 kiloliter solar di ruas Tol Tangerang-Merak KM 75, pada Kamis (24/7/2025) dini hari lalu.
Sebanyak enam tersangka diringkus dalam operasi ini, yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, para pelaku merupakan sindikat terorganisir yang sudah merencanakan aksi sejak sehari sebelumnya di rumah salah satu pelaku di Rangkasbitung, Lebak.
“Aksi dimulai dari rest area Balaraja, para pelaku membuntuti truk tangki solar lalu memepet dan menghentikannya di Tol Serang Timur–Barat. Supir dan kenek dipaksa turun dengan todongan senjata, lalu dibawa ke dalam mobil pelaku dan diikat menggunakan lakban,” ujar Dian, Rabu (6/8/2025).
Truk tangki kemudian dibawa ke Cilegon Timur untuk diserahkan kepada penadah. Setelah solar dipindahkan, sopir dan kenek dibuang di pinggir tol dan pelaku kembali ke rumah AS di Cibadak, Lebak.
Dari hasil kejahatan, solar sebanyak 14.000 liter dijual seharga Rp110 juta dan dibagi rata ke para pelaku.
Dian menuturkan, penangkapan dilakukan mulai 2 Agustus 2025 di sejumlah lokasi di Lebak dan Serang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam unit ponsel berbagai merek, kartu ATM, serta satu unit truk tangki solar.
Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa di ruas Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di sekitar Tol Cikarang.
Modus para pelaku yakni memepet truk tangki, melakukan pengancaman bersenjata, lalu membawa kabur kendaraan beserta isinya untuk dijual ke penadah.
“Motifnya murni ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Dian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd