Beranda Hukum Polda Banten Respons Keluhan Sopir Soal Tarif Parkir Pancatama Cikande

Polda Banten Respons Keluhan Sopir Soal Tarif Parkir Pancatama Cikande

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Saepulloh/Bantennews)

SERANG – Protes sopir ekspedisi terhadap pungutan di palang parkir kawasan industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mendapat respons Polda Banten.

Polisi menyebut tarif tersebut mengacu pada penetapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Dishub Kabupaten Serang menetapkan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di kawasan Pancatama sebesar Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” kata Maruli, Jumat (21/8/2026).

Maruli menegaskan, Pemkab Serang melalui Dishub memiliki kewenangan menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif tersebut.

Polda Banten meminta masyarakat yang mempertanyakan pungutan di kawasan Pancatama mengonfirmasi langsung kepada Dishub Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Meski begitu, Maruli menekankan, Polda Banten tetap memburu dan menindak praktik pungutan liar. Polisi, kata dia, tidak akan membiarkan siapa pun menarik pungutan di luar ketentuan hukum.

“Kami tidak mentolerir aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap tarif parkir tersebut untuk menempuh mekanisme hukum sesuai aturan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” kata Maruli.

Sorotan terhadap pungutan di kawasan industri Pancatama muncul setelah sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan saat melintas di palang parkir. Kini, dasar penetapan tarif tersebut mengarah pada kewenangan Dishub Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Kasus Cek Kosong, Golkar Banten Beri Bantuan Hukum Kadernya

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd