Beranda Hukum Polda Banten Proses Laporan Jurnalis Korban Kekerasan Saat Demo HUT Kabupaten Serang

Polda Banten Proses Laporan Jurnalis Korban Kekerasan Saat Demo HUT Kabupaten Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea saat dimintai keterangan. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten menerima laporan pengaduan jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat aparat membubarkan aksi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang dalam peringatan HUT ke-500 Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

KS menyampaikan pengaduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Jumat (9/10/2026). Polisi kini menunggu disposisi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SPKT telah menerima laporan tersebut dan meneruskannya kepada penyidik.

“Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” kata Maruli, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah tugas, memanggil pelapor untuk klarifikasi, dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Polisi juga akan menggali keterangan saksi, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.

Maruli meminta warga yang menyaksikan atau mengetahui insiden tersebut memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Ia menegaskan, polisi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri sesuai bukti dan ketentuan hukum.

Jika penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, polisi akan memprosesnya melalui mekanisme hukum. Sementara itu, pelanggaran disiplin atau kode etik akan ditangani sesuai aturan internal kepolisian.

“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polda Banten menyatakan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur. Namun, polisi belum mengungkap hasil penyelidikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis KS.

Maruli juga berharap KS segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar, 2 Oknum Diamankan

Tim Redaksi