Beranda Hukum Polda Banten Perketat Pengamanan Check Point PSBB di Perbatasan

Polda Banten Perketat Pengamanan Check Point PSBB di Perbatasan

Personel Polda Banten memperketat pemeriksaan titik check point di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. (Ist)

 

TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 17 Mei 2020.

Personel Ditsamapta Polda Banten memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti uang merupakan perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, Rabu (6/5/2020).

Plt Dirsamapta Polda Banten AKBP Achmadi menyampaikan bahwa pemberlakukan PSBB khususnya wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak menaati aturan dalam pelaksanaan PSBB.

Kegiatan di lokasi tersebut dipimpin oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes. “Dengan dilaksanakannya Pengamanan PSBB diharapkan masyarakat dapat memperkecil kegiatan diluar rumah,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Achmadi mengatakan bahwa Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah diterapkan selama pemberlakuan PSBB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Edy Sumardi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini