Beranda Hukum Polda Banten Periksa Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus Untirta

Polda Banten Periksa Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus Untirta

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Seorang mahasiswa berinisial MZ dilaporkan diduga merekam seorang dosen di dalam toilet kampus.

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Laporan resmi diterima kepolisian sehari setelah kejadian.

“Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video, kwitansi visum, serta pakaian milik korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor merupakan mahasiswa program D3 Perbankan dan Keuangan di Untirta.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menyadari dirinya diduga direkam saat berada di dalam toilet, lalu segera melaporkannya. Pihak keamanan kampus bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta bergerak cepat mengamankan terlapor beserta barang bukti.

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut laporan pertama kali diterima Satgas PPKS pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum dilakukan pengamanan terhadap terlapor.

“Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk mengamankan terlapor berikut barang bukti,” ujarnya.

Pihak kampus masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS terkait sanksi terhadap terlapor, sembari menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di fasilitas umum, serta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Serang Tega Cabuli Anak Tirinya

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo