SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, dalam penyidikan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis LSM, Fam Fuk Thjong alias Uun.
Kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin mengatakan, kliennya menerima surat panggilan pada, Rabu (22/7/2026) malam. Penyidik juga memanggil suami Juwita, Deden Fatih, untuk dimintai keterangan pada, Kamis (23/7/2026).
“Semalam saya mendapat kabar dari Bu Ketua bahwa ada surat panggilan dari Polda Banten. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Acep.
Menurut Acep, Juwita akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan untuk menjelaskan persoalan yang menyeret namanya.
“Bu Ketua akan kooperatif. Beliau justru ingin dipanggil agar bisa meluruskan persoalan ini,” ujarnya.
Acep menjelaskan, persoalan bermula dari sejumlah pesan WhatsApp yang dikirim korban kepada Juwita. Awalnya, Juwita menganggap pesan tersebut sebagai bentuk kritik. Namun, belakangan korban mengirim pesan yang dinilai tidak pantas.
Ia juga menjelaskan, Juwita bergabung dengan organisasi masyarakat Jayagati karena latar belakangnya sebagai dokter dan ketertarikannya pada kegiatan sosial organisasi tersebut.
Acep membantah tudingan yang menyebut Juwita maupun suaminya terlibat dalam dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun. Ia menegaskan keduanya tidak pernah memerintahkan anggota organisasi melakukan tindakan kekerasan.
“Tidak ada perintah seperti itu. Kalau memang ada tindakan, itu merupakan inisiatif oknum ormas,” tegasnya.
Menurut Acep, tindakan sejumlah oknum tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban. Mereka, kata dia, bermaksud membela Juwita, tetapi memilih cara yang salah.
Acep juga mengakui korban sempat berada di rumah Juwita. Namun, saat itu Juwita mengaku tidak mengetahui korban telah dibawa ke kediamannya.
“Bu Dokter sedang berada di kamar. Beliau baru mengetahui setelah mendengar keributan. Saat bertemu, korban memang diminta menyampaikan permintaan maaf,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan, penyidik hingga kini belum menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Juwita dalam perkara tersebut.
“Kaitan dengan Ketua DPRD, sementara belum ada yang mengarah ke situ. Penyidikan baru mengarah kepada orang-orang yang berada di TKP dan diduga melakukan penganiayaan serta penculikan. Namun, perkara ini akan terus kami kembangkan,” kata Maruli.
Maruli mengatakan penyidik kini memburu sejumlah orang yang diduga berada di lokasi kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman video.
“Saat ini kami maraton mencari seseorang yang diduga berada di TKP berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan video yang kami pelajari. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial AS. Polisi masih memburu sejumlah terduga pelaku lainnya.
“Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka diduga berada di TKP dan terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Polisi menduga sekelompok orang mendatangi korban, menganiaya korban, lalu membawa korban menggunakan kendaraan ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta korban menyampaikan permintaan maaf atas kritik yang sebelumnya disampaikan.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Banten telah menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban melalui visum, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta menyita barang bukti berupa rekaman video, pakaian korban, telepon genggam, dan dokumen visum.
Maruli memastikan penyidik akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan kami minta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
