SERANG – Polda Banten menggratiskan pengambilan kendaraan hasil pencurian yang berhasil ditemukan polisi. Korban cukup menunjukkan dokumen kepemilikan yang cocok dengan kendaraan untuk mengambil kembali motornya tanpa biaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menegaskan, polisi tidak memungut biaya pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah. Namun, petugas tetap memverifikasi dokumen dan mencocokkan identitas kendaraan sebelum menyerahkannya.
“Pengembalian akan kita sesuaikan dengan validasi kelengkapan surat-surat yang ada pada korban dan kendaraan fisik yang ditemukan. Kalau memang sesuai, akan kita kembalikan secara gratis,” kata Fauzan di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).
Fauzan menyampaikan hal itu saat Polda Banten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tujuh tersangka dari tiga kelompok berbeda.
Ketiga kelompok tersebut menjalankan modus berbeda. Ada pelaku yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk mendekati korban, menggunakan kunci astag untuk mencuri sepeda motor, hingga menyasar mobil pikap jenis losbak.
Polisi mengungkap aksi mereka di Serang, Tangerang, dan Cilegon. Penyelidikan juga menelusuri jaringan yang berkaitan dengan wilayah Banten, Jawa Barat, dan Lampung.
Dalam pengembangan kasus pencurian mobil pikap losbak, polisi kembali menemukan empat kendaraan setelah sebelumnya mengungkap 11 kendaraan dalam perkara tersebut.
Fauzan meminta warga yang kehilangan kendaraan segera melapor kepada polisi. Laporan itu membantu penyidik menelusuri kendaraan dan mencocokkan temuan dengan data kepemilikan korban.
Polisi mengimbau korban menyiapkan dokumen kendaraan saat mengurus pengambilan. Petugas akan menyerahkan kendaraan setelah memastikan dokumen dan identitas fisiknya sesuai.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
