Beranda Hukum Polda Banten Pecat 11 Anggota Polisi

Polda Banten Pecat 11 Anggota Polisi

SERANG – Kapolda Banten Irjenpol Abdul Karim menyampaikan, sepanjang tahun 2023, sebanyak 11 anggota polisi dari Polres maupun Polda Banten diberhentikan tidak hormat (PTDH).

Kapolda menekankan bahwa angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan upaya perbaikan dan peningkatan pengawasan di dalam institusi.

“Sebagian besar dari mereka terlibat dalam tindak pidana, dengan penyalahgunaan narkoba menjadi penyebab utama,” ungkap Kapolda Abdul Karim, Jumat (29/12/2023).

Ia juga menekankan kebijakan pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam masalah narkoba telah diterapkan secara konsisten.

Kemuadian ia juga menyampaikan komitmen untuk terus memperbaiki diri guna meningkatkan presisi dalam pelaksanaan tugas polri. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

“Dalam mengabdi kepada masyarakat, kami akan bersikap humanis dan selalu memposisikan polri sebagai pelayan masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengar aspirasi dan keluhan langsung dari mereka. Polri akan menjadi garda terdepan dalam melindungi dan menolong masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kelompok rentan,” tambahnya.

Dengan komitmen ini, Polda Banten berupaya menciptakan institusi kepolisian yang tidak hanya efektif dalam menegakkan hukum, tetapi juga merakyat dan mendekatkan diri pada kebutuhan masyarakat. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ