Beranda Hukum Polda Banten Musnahkan Temuan 30 Ribu Pohon Ganja di Lahan 3 Hektare

Polda Banten Musnahkan Temuan 30 Ribu Pohon Ganja di Lahan 3 Hektare

Satresnarkoba Polres Serang dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menemukan 30 ribu pohon ganja di lahan seluas sekitar 3 hektare yang berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

SERANG – Berselang hampir 1 tahun, personel Satresnarkoba Polres Serang dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menemukan 30 ribu pohon ganja di lahan seluas sekitar 3 hektare yang berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat di mana pemasok ganja mengambil ganjanya untuk dijual kembali ke para pengedar di wilayah Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penemuan pohon ganja pada Minggu (28/8/2022) itu berawal dari penelusuran tim Satresnarkoba Polres Serang terkait kasus pengedar ganja seberat 1.120 gram yang dilakukan oleh RM dan RTP pada Senin (6/9/2021) silam di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Polisi lalu melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka lainnya yaitu AN dengan ganja seberat 825 gram.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,” terang Shinto melalui keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

Dari perkara itu, petugas kembali melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo pada Selasa (14/9/2021) lalu. Selain AT, polisi juga meringkus MHT di tempat yang berbeda.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari IRL yang sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Hingga saat ini polisi masih memburu IRL.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ujar Shinto.

Lokasi ladang ganja tersebut terbagi menjadi 3 area yaitu pada area kesatu ditemukan pohon ganja setinggi 100 – 200 cm usia 4 bulan seluas 0,5 hektare, di area kedua ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 cm berusia 2 bulan seluas 0,5 hektare, dan area ketiga ditemukan pohon ganja setinggi 150 – 250 cm yang berusia 3-4 bulan seluas 2 hektare.

Usai ditemukannya ladang ganja yang berisi sekitar 30 ribu pohon, personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, dan Polres Lhokseumawe langsung melaksanakan pemusnahan ladang ganja dengan cara mencabut lalu membakarnya.

“Total ganja yang ditemukan kurang lebih 30.000 pohon. Per batang atau pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah atau 250 gram ganja kering sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering,” kata Shinto.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini