Beranda Hukum Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Berkilo Gram Narkoba

Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Berkilo Gram Narkoba

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani mengikuti pemusnahan miras di Mapolda Banten pada Jumat (1/4/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Jelang Ramadan, Polda Banten berhasil memusnahkan sejumlah minuman keras atau miras serta narkoba.

Sebanyak 12 ribu botol miras dari berbagai merk, 357 bungkus ciu, 1 jeriken ciu, sabu-sabu seberat 32,003 kilogram, ekstasi sebanyak 1.592 butir serta ketamin sebanyak 1,042 kilogram berhasil dimusnahkan pada Jumat (1/4/2022) pukul 13.00 WIB.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan Operasi Pekat Maung yang dilakukan dua minggu sebelum bulan Ramadan yakni untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Provinsi Banten.

“Tentunya ini untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita, kita tahu banyak sekali generasi muda kita rusak gara-gara narkoba dan minuman keras, anak-anak kita beurbah sifatnya jadi pemarah dan saling menganiaya ya ini semua penyakitnya. Kita bahu membahu memerangi ini semuanya dibantu oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama semua berperan basmi penyakit masyarakat,” ujar Wakapolda usai ekspose pemusnahan sejumlah miras dan narkoba.

Pemusnahan juga dilakukan bersama KH Abuya Mukhtadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani dan Pejabat Utama Polda Banten.

Wakapolda Banten menjelaskan miras tersebut berhasil disita dari berbagai tempat. “Miras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” lanjut Wakapolda.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan pada tahun 2022 diprediksi meningkat dibanding tahun 2021.

“Untuk tahun 2021 terdapat 692 kasus narkoba yang diungkap Polda Banten dan jajaran dengan menangkap 929 tersangka dan barang bukti berupa ganja 5,423 kg, sabu 24,579 kg, tembakau Gorila 2,382 kg, ekstacy 1.940 butir dan obat-obatan keras 137.115 butir,” kata Kabid Humas.

Hasil rincian miras yang diamankan oleh Polda Banten yaitu 3.604 botol miras. Sedangkan untuk Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol miras, 352 bungkus ciu, dan 1 jeriken ciu.

Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 244 botol miras dan 5 bungkus Ciu. Polres Serang sebanyak 779 botol miras.

“Untuk Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/3), Polres Pandeglang 8.000 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/3), dan Polres Lebak berhasil amankan 779 botol miras,” lanjut Kabid Humas.

Pada kesempatan yang sama Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari – Maret 2022.

“Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamin 1,04 Kg, ekstacy 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir,” kata Kabid Humas.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma’ani berharap pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dapat membuat Perda tentang miras agar peredaran miras di wilayah Banten bisa nol persen.

“Itu harapan kami, agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dapat membuat perda peredaran miras. Supaya ada payung hukum agar anak bangsa terselamatkan,” katanya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini