Beranda Hukum Polda Banten Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jaringan Lintas Provinsi hingga Antarnegara

Polda Banten Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jaringan Lintas Provinsi hingga Antarnegara

Polda Banten memusnahkan narkoba dengan cara dibakar. (Adef/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama jajaran Polres memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara periode 2025.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Banten, Selasa (16/9/2025), dengan cara dibakar dan diblender. Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan.

Dalam keterangannya, Hendra menegaskan,  posisi geografis Banten yang strategis membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba.

“Wilayah utara Banten dipenuhi kawasan industri besar, ditambah keberadaan banyak pelabuhan laut serta sekitar 90 pelabuhan rakyat di sepanjang pesisir. Kondisi ini membuat Banten sangat terbuka,” ujarnya.

Menurut Hendra, perkembangan ekonomi di Banten memang membawa dampak positif, namun juga memunculkan kerawanan.

“Indonesia sudah masuk kategori darurat narkoba. Kita tidak lagi hanya jadi tempat lintasan, tapi sudah menjadi pasar gelap yang menggiurkan bagi para bandar,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus dengan 778 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, serta 313.375 butir obat keras.

“Untuk mencegah masuknya barang haram, kami sudah memetakan titik-titik rawan, terutama pelabuhan seperti Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Karangantu, hingga pelabuhan rakyat,” tambah Hendra.

Pada pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 3,6 kilogram sabu, hampir 40 kilogram ganja, tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras. “Tujuannya jelas, supaya barang ini tidak disalahgunakan lagi,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga pertengahan September 2025, dengan total 17 tersangka. Mayoritas berperan sebagai pengedar narkotika maupun obat keras daftar G.

Baca Juga :  Besok Iman Ariyadi Bebas, Kalapas Serang: Sudah Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Menurut Wiwin, jaringan peredaran yang berhasil dibongkar tidak hanya lintas provinsi, tetapi juga melibatkan jalur internasional.

“Beberapa barang bukti ditemukan dalam bungkus teh Cina, yang diketahui berasal dari jaringan narkoba di Malaysia,” ujarnya.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tiga tersangka di Kabupaten Lebak dengan barang bukti hampir 3,5 kilogram sabu.

Dari hasil pengembangan, tim Ditresnarkoba bergerak ke Medan, Sumatera Utara, dan kembali mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti tambahan.

“Perjalanan narkotika ini dari Medan menyeberang ke Jawa, masuk wilayah hukum Polda Banten, dan sempat diedarkan di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus sabu dan ganja. Sementara pengedar obat keras daftar G dikenakan Pasal 135 atau 136 Undang-Undang Kesehatan.

Penulis : Ade Faturohman                                      Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd