Beranda Hukum Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melempar uang palsu ke dalam kobaran api. (Adef/bantennews)

SERANG — Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menegaskan upaya aparat menekan peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memimpin langsung pemusnahan yang juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.

Hengki menegaskan uang memiliki makna strategis sebagai simbol kedaulatan negara.

“Uang bukan hanya alat pembayaran, tetapi simbol kedaulatan. Peredaran uang palsu mengancam masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui penelitian dan pengujian hingga dipastikan tidak asli. Aparat menangani uang tersebut sebagai temuan non-yuridis, bukan barang bukti perkara pidana.

“Uang ini tidak terkait proses persidangan. Kami tangani secara administratif lalu kami musnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Hengki juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Bank Indonesia. Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif mencegah peredaran uang palsu.

“Kami imbau masyarakat memahami ciri keaslian rupiah, menolak uang mencurigakan, dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu,” tegasnya.

Perwakilan Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa, memastikan seluruh uang yang dimusnahkan merupakan uang palsu.

“Sebanyak 8.527 lembar ini 100 persen palsu. Kami lakukan ini untuk menjaga integritas rupiah dan stabilitas sistem pembayaran,” ujarnya.

Ia menilai peredaran uang palsu tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik. Karena itu, Bank Indonesia terus mendorong edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

“Edukasi penting agar masyarakat mampu mengenali keaslian uang dan mencegah peredarannya sejak dini,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Kecurangan Isi Ulang LPG 3 Kg, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Polda Banten merinci uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd