Beranda Hukum Polda Banten Minta Buruh Serahkan Diri Secara Persuasif

Polda Banten Minta Buruh Serahkan Diri Secara Persuasif

Polda Banten gelar ekspose kasus dugaan perusakaan Kantor Gubernur Banten. (nindi/bantennews)

SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yakni para buruh yang terlibat dalam kasus dugaan pengrusakan ruang kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, berkembang sekitar 6 orang lainnya baik berperan dalam Pasal 207 KUHP maupun peran dalam Pasal 170 KUHP. Maka saran kami kepada oknum-oknum buruh yang sudah terdata dalam rekam video dan optik digital lainnya untuk dapat menyerahkan diri secara persuasif dan kita akan memproses sesuai hak-hak yang dimiliki oleh para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, polisi meminta kepada oknum buruh tersebut agar menyerahkan diri secara persuasif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi seperti yang di informasikan di awal, pemeriksaan secara scientific sudah dilakukan dan penyidik juga sudah tahu di mana kegiatan yang bersangkutan tetapi penyidik lagi-lagi mengimbau secara persuasif untuk para tersangka dapat secara persuasif hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Keenam tersangka yang diamankan sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) yakni AP (46) warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) warga Citangkil Kota Cilegon; SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang; OS (28) warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) warga Cikedal Kabupaten Pandeglang.

Dua dari enam tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten yakni OS dan MHF. Keduanya diduga melakukan pengrusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Mahasiswa Sesalkan Kriminalisasi Buruh oleh Gubernur Banten

“Kemudian secara scientific, Polda Banten telah menyita dokumen berupa video baik dari CCTV maupun sumber lainnya. Kemudian anak kunci dan ada engsel besi pintu yang rusak lalu untuk mengidentifikasi beberapa baju, topi dan handphone juga dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto.

Sementara itu, penyidik Polda Banten tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka lainnya yakni AP, SH, SR, dan SWP. Namun keempatnya dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk dan mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur Banten.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini