SERANG – Polda Banten angkat bicara terkait perkara yang melibatkan Alifah Maryam, korban penipuan dan kini menjadi tersangka atas dugaan penghinaan.
Polisi menyebut, hal itu merupakan dua kasus yang berbeda, dan saat ini berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, laporan yang diajukan Alifah terkait dugaan penipuan dan penggelapan itu sebelumnya telah diproses dan kini tengah berguling di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Perkara yang ditangani Polda Banten pelapornya saudari Alifah Maryam, usia 28 tahun. Terlapornya itu saudari Dea Viana. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp500 juta. Statusnya sudah P21 dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Maruli, Jumat (20/2/2026).
Maruli mengatakan, terlapor Dea Viana dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, di Polresta Serang Kota, Alifah justru berstatus tersangka dalam atas perkara dugaan penghinaan. Adapun pihak pelapor adalah Jatmiko, yang disebut sebagai kuasa hukum Dea Viana.
Menurut Maruli, peristiwa tersebut terjadi saat Alifah bertemu terlapor Dea Viana di Mapolresta Serang saat korban lain melaporkan peristiwa penipuan serupa yang dilakukan Dea.
Pihak kuasa hukum Dea, disebut terlibat dalam percakapan serius hingga bersitegang yang memicu penghinaan yang dilayangkan Alifah kepada pihak terlapor Dea.
“Saudari Alifah merasa dihalangi oleh pihak terlapor, pihak terlapor merasa terintimidasi. Dalam situasi itu, kuasa hukum terlapor mengatakan ‘pukul saya saja’, lalu dijawab dengan kata ‘banci’ oleh Alifah (pelapor) yang dianggap sebagai penghinaan,” katanya.
Atas dasar itu, laporan dugaan penghinaan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu. Penyidik Polresta Serang Kota juga disebut telah melakukan gelar perkara pada Desember 2025, sebelum menetapkan Alifah sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 lalu.
Maruli menyebut, penyidik tidak terburu-buru dalam memproses laporan tersebut. Ia pun mengatakan upaya mediasi sempat dilakukan pada Agustus 2025. Namun, kuasa hukum Dea Viana yang kini menjadi pelapor atas penghinaan memilih melanjutkan perkara sesuai ketentuan hukum.
Dengan begitu, polisi menyebut bahwa kasus yang menempatkan Alifah sebagai korban di Polda Banten dan sebagai tersangka di Polresta Serang Kota merupakan dua perkara terpisah.
“Ini bukan satu perkara yang sama. Penyidik meneliti alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” katanya.
Polda Banten, kata dia, memahami kondisi psikologis pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, polisi mengklaim proses hukum telah dilakukan secara profesional.
Jika terdapat dugaan ketidakadilan, lanjut dia, masyarakat dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan, termasuk melalui Propam.
“Kami tidak memiliki niat melakukan penyimpangan. Semua proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
