
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan satu terangkan penculikan yang menimpa korban Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. “Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli, Rabu 22 Juli 2026.
Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan. Tidak berhenti di situ, korban lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu buah dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme.
“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Penulis: Sandi
Editor: Usman