SERANG– Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mencatat sebanyak 33 laporan polisi terkait kejahatan siber sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 perkara diantaranya telah dituntaskan dan diproses hukum ke tahap berikutnya. Sementara, perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Andi Setio Wibowo mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan jumlah tersangka secara rinci. Sebab, tidak semua perkara berakhir di meja hijau.
“Dari 13 perkara yang selesai, tidak semuanya dilimpahkan. Sebagian kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Andi dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Selasa (23/12/2025)
Menurut Andi, kejahatan siber yang ditangani memiliki beragam bentuk dan modus. Namun, kata dia,aporan yang paling mendominasi adalah penipuan online dengan pola yang terus berkembang.
“Kasus terbanyak masih penipuan online. Modusnya sangat variatif,” ujarnya.
Selain penipuan, Subdit Siber Polda Banten juga menangani perkara pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga pornografi online. Seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Andi, dalam kasus penipuan online, korban umumnya menerima pesan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi pesan lainnya yang memancing rasa takut atau ketertarikan. Tanpa disadari, korban kemudian memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pelaku.
“Data tersebut lalu disalahgunakan, misalnya untuk melakukan transfer uang atau tindak kejahatan lain,” sampainya.
Ia menambahkan, Subdit Siber juga rutin melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial dan platform digital. Patroli itu mencakup deteksi dini terhadap kejahatan siber, termasuk praktik judi online.
“Jika ditemukan konten atau aktivitas melanggar hukum, kami laporkan melalui mekanisme aduan konten atau kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutunya.
Patroli siber juga dimanfaatkan untuk memantau dinamika isu dan pemberitaan di ruang digital guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, masih maraknya penipuan online tak lepas dari minimnya literasi digital masyarakat. Modus penipuan kerap dikaitkan dengan isu pajak, tilang elektronik, atau kewajiban administratif lainnya.
“Karena kurang pemahaman, masyarakat langsung merespons pesan, mengklik tautan, atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memverifikasi setiap pesan atau tautan yang diterima, terutama jika mengatasnamakan instansi resmi.
“Langkah paling aman adalah mengonfirmasi langsung ke kantor atau lembaga terkait,” tukasny.
Andi meminta, kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan siber, baik melalui layanan aduan konten secara daring maupun dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek, polres, atau polda terdekat.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi
