Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Libatkan Oknum Ormas

Polda Banten Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Libatkan Oknum Ormas

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto (tengah) dan Direskrimum Kombes Pol Dian Setyawan (kiri) menunjukkan barang bukti saat ekspos. (Adef/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap aksi premanisme dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sindikat yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan, komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme di Banten.

“Salah satu bentuk premanisme adalah kegiatan sindikasi seperti yang dilakukan oleh kelompok ini. Termasuk di antaranya oknum dari Ormas Grib Jaya,” tegas Didik.

Didik menuturkan, kasus tindak pidana penggelapan kendaraan berawal dari jaminan fidusia hingga pertolongan jahat yang dilakukan berulang.

“Untuk itu, Kapolda Banten (berkomitmen) menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menuturkanĀ  kronologi pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat mengenai praktik jual beli mobil tanpa dokumen resmi. Atas dasar itu, pihaknya mulai melakukan operasi yang berlangsung pada 2-10 Mei 2025.

“Berbekal informasi tersebut, Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AH, oknum anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Serang. Penangkapan AH membuka jalan untuk meringkus 10 pelaku lainnya,” ujar Dian.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, yaitu AH (33),DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), AW (43)

Dian menjelaskan, sindikat ini mencari keuntungan dengan menjual kendaraan yang tidak disertai dokumen kepemilikan resmi. Mobil-mobil tersebut dijual dengan harga antara Rp30 juta hingga Rp80 juta, tergantung tipe kendaraan.

“Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Tersangka AH sendiri sudah menjual sedikitnya 13 unit mobil dan 3 motor, sebagian besar dikirim ke wilayah Lampung,” kata Dian.

Baca Juga :  Polda Banten Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AH berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios, Kawasaki Ninja, dan Honda PCX.

Dari tersangka ZI yaitu Nissan Grand Livina dengan pelat nomor palsu. Dari tersangka DF yaitu Suzuki Carry Pick Up dengan pelat palsu.

Dari tersangka ER yaitu Daihatsu Ayla 2023 warna putih. Dari tersangka FR yaitu Mitsubishi Xpander 2018.

Dari tersangka AW yaitu Toyota Calya dan Toyota Raize, keduanya dengan pelat nomor palsu. Dari tersangka MD yaitu Yamaha Mio Fino 2014.

“Jadi total kendaraan yang disita yaitu 13 unit mobil (R4) dan 3 unit sepeda motor (R2),” tutur Dian.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai peran masing-masing, antara lain Pasal 481 KUHP bagi pelaku penadah (AH, ZI, DF, ER, FR, AW). Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan UU Fidusia bagi perantara (DR, MD, IM, NO) dan Pasal 221 KUHP jo Pasal 56 KUHP bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti (AI)

Dian juga mengimbau masyarakat untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai kendaraan yang disita.

“Dari semua unit yang kami amankan, baru satu kendaraan yang diketahui pemiliknya, yakni Daihatsu Terios milik leasing Mandiri Utama Finance. Kami mohon bantuan media dan masyarakat untuk menyebarkan informasi ini agar korban lainnya dapat melapor ke Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News