SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan berbahaya seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl dengan total nilai barang bukti mencapai Rp150 juta.
Dua pria berinisial YS (33) dan AR (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Pandeglang.
“Awalnya kami amankan tersangka YS di rumahnya di Pandeglang. Dari tangannya ditemukan 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).
Dari pengakuan YS, obat tersebut ia dapat dari AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba pun langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk AR di hari yang sama.
“Di rumah AR, kami menemukan 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” jelas Wiwin.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon seluler milik kedua tersangka, plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Modus yang digunakan para tersangka tergolong licik, yakni dengan menyamarkan bisnis haramnya melalui kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Wiwin menyebut, dengan pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi oleh satu orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini, satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Wiwin.
Tim Redaksi