SERANG — Polda Banten membongkar praktik ilegal suntik LPG subsidi 3 kilogram yang berlangsung sistematis dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi di Kabupaten Lebak, polisi menangkap tiga pelaku yang memproduksi puluhan tabung gas oplosan setiap hari.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, kasus ini terbongkar pada 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku menjalankan praktik ini selama kurang lebih enam bulan. Produksinya mencapai sekitar 80 tabung LPG 12 kg per hari,” ujar Bronto saat ekspos, Rabu (15/4/2026).
Pelaku mengoplos empat tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung 12 kg. Mereka membeli LPG subsidi seharga Rp16 ribu per tabung dari pangkalan milik AR, lalu menjual hasil oplosan hingga Rp120 ribu per tabung.
AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus operator penyuntikan gas. Sementara KR dan AZ bertugas mendistribusikan hasil oplosan menggunakan mobil.
Dari praktik ini, negara menanggung kerugian sekitar Rp626 juta. Angka itu berasal dari selisih harga dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya menyasar masyarakat miskin.
Saat penggerebekan, polisi menyita dua unit mobil Suzuki Carry, ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas, timbangan, hingga segel tabung.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Bronto menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi LPG subsidi di masyarakat.
“Subsidi LPG 3 kg dalam RAPBN 2026 mencapai Rp80,3 triliun. Kami tidak akan biarkan diselewengkan,” tegasnya.
Polda Banten memastikan akan terus memburu praktik serupa yang kerap memicu kelangkaan gas di tingkat masyarakat.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
