SERANG – Polda Banten mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi jenis 3 kilogram yang dilakukan dengan cara menyuntikkannya ke tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, masing-masing berinisial AB (pemilik pangkalan), MA dan AN (operator penyuntikan), serta FR dan SU (pembantu operasional).
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kasus ini terungkap setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Pangkalan Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Kami langsung mengecek ke lokasi dan benar ditemukan adanya penyalahgunaan LPG di pangkalan tersebut,” kata Bronto dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil pendalaman, para pelaku diketahui membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di sekitar Kabupaten Tangerang. Gas tersebut kemudian dipindahkan (disuntikkan) ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Pelaku membeli tabung LPG 3 kg seharga Rp19.000 per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung 5,5 kg yang dijual dengan harga Rp80.000, dan tabung 12 kg yang dijual antara Rp140.000 hingga Rp160.000.
“Saat digerebek, para pelaku sedang melakukan proses penyuntikkan gas. Kegiatan ini sudah berjalan sejak Juni 2025 hingga 1 Desember,” jelas Bronto.
Dalam sehari, para pelaku mampu menyuntik 300 hingga 600 tabung. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,8 juta hingga Rp6,7 juta per hari.
Selama lima bulan beroperasi, total keuntungan yang dikantongi para pelaku mencapai Rp590 juta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 4 unit kendaraan pickup, 1 timbangan digital, 77 regulator/alat suntik gas, 1 karung segel tabung gas 12 kg, 2.043 tabung gas 3 kg, 60 tabung gas 5,5 kg, 504 tabung gas 12 kg.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Gilang Fattah
