Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi di Pandeglang, Pasien Dipatok Rp2,5 Juta

Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi di Pandeglang, Pasien Dipatok Rp2,5 Juta

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang. RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan. “Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta. “Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya.

RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.

Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. “Pealaku yang menggugurkan.”

Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut yang bersangkutan ditahan di Polda Banten. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini