Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Peredaran 12 Ribu Butir Obat Terlarang

Polda Banten Bongkar Peredaran 12 Ribu Butir Obat Terlarang

Polisi berhasil membongkar belasan paket obat terlarang dari tangan pelaku.

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial HA serta menyita lebih dari 12 ribu butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu, setelah pihaknya mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari penggeledahan terhadap DP, kami temukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku obat itu milik HA yang dititipkan kepadanya,” ujar Wiwin, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan keterangan DP, polisi kemudian melakukan upaya penjebakan terhadap HA. Sekitar pukul 23.10 WIB, HA datang ke depan rumah DP dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer, uang tunai Rp20 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaannya, HA mengaku sebagian obat tersebut merupakan miliknya, sedangkan sebagian lainnya milik seseorang berinisial LA, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“HA mengaku membeli obat dari LA seharga Rp6 juta untuk dijual kembali. Motifnya mencari keuntungan dari penjualan obat terlarang,” jelas Wiwin.

Transaksi antara keduanya dilakukan di area kantin Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum kami,” pungkas Wiwin.

Baca Juga :  Antara Korupsi dan "Sedekah" Bagi Orang Banten

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo